=== WELCOME TO KANTOR UNIT PENYELENGGARA PEALABUHAN CALANG=== KANTOR UPP CALANG

Senin, 24 Januari 2011

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Posted by Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Calang On 02.36 No comments

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas III

Posted by Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Calang On 02.33 No comments

kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas III, Terdiri atas :
a. Petugas Tata Usaha
b. Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa ;
c. Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban ; dan
d. Petugas Kesyahbandaran.

Penjelasan
(1) Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kegiatan keuangan, kepengawasan dan umum,
      hukum  dan  hubungan masyarakat serta pelaporan dilingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Petugas Lalu lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa mempunyai tugas melakukan kegiatan
      penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu
      navigasi pelayaran, penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan, penyediaan dan/ atau
      pelayanan jasa kepelabuhan dan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan
      kepelabuhan dan angkutan diperairan. 
(3) Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
      rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkingan kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan
      (DLKp) pelabuhan, penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan, penjaminan
      keamanan dan ketertiban di pelabuhan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
(4) Petugas kesyahbandaran Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan
      keamanan